Assalamualaikum… Pagi Bunda semua, Kali ini saya ingin cerita nih tentang hak cuti pada ibu hamil atau pasca melahirkan. Kemarin sempat kaget sih ada seorang teman bercerita kalo temanya itu mendapat surat cinta (bahasa halusnya) dari atasanya karena menggambil cuti paska melahirkan, dan dipecat secara sepihak sedangkan sebagai kariyawan tuh berhak loh atas cuti melahirkan. Kok agak emosi ya mendengarnya kan kita ada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak perempuan dan anak telah ditetapkan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang merupakan hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawah manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 82 bahwa Cuti Hamil dan Melahirkan yang diberikan kepada Karyawan selama Tiga Bulan.
Hari ini Danone Indonesia mengadakan diskusi bersama pakar dengan topik “Tumbuh Kembang Anak dan Kebijakan Perusahaan” Pada tanggal 29 Agustus 2017. Diskusi yang dihadiri oleh beberapa narasumber yang handal di bidangnya antara lain :
- Rohika Kurniadi Sari SH.MSI, Asisten Deputi Bidang Tumbug Kembang Anak Kementrian Pemberdayaan perempuan dan perlindungan Anak RI.
- Dr. dr Rini Sekartini SpA(K), Dokter Spesialis Anak & Konsultan Tumbuh Kembang
- Luhur Budijarso, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI)
- Evan Indrawijaya, Direktur HR danone ELN Indonesia.
Kebijakan perusahaan yang ramah keluarga (Family Friendly) diwujudkan tidak hanya dengan pemberian fasilitas kesehata yang lengkap bagi seluruh karyawan beserta keluarga, namun juga pemberian cuti hamil dan melahirkan selama 6 (enam) bulan bagi karyawan perempuan, serta cuti 10 hari bagi karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan, Tambah Evan dan ini adalah trobosan baru dalam dunia kerja di Indonesia.
Sangat penting Cuti hamil dan melahirkan untuk karyawan perempuan, karena sebelum melahirkan mereka butuh waktu untuk mempersiapakan mental dan keperluan lainnya untuk melahirkan. Begitu juga saat setelah melahirkan. 1000 hari pertama adalah masa dimana baby sangat membutuhkan keberadaan kedua orang tuanya, terutama seorang Ibu yang telah melahirkanya.
Hak pertama anak yang baru lahir adalah berhak mendapatkan Asi eksklusif selama 6 bulan, Perlunya Nutrisi dan Stimulasi untuk perkembangan Otak anak di 1000 hari pertama kehidupan. Itu gunanya seorang Ibu mendapatkan hak cuti lebih lama setelah melahirkan, karna anak yang baru lahir begitu rentan dan memerluka ibu mereka disisinya.
Beberapa hal yang harus dilakukan seorang Ibu hamil yang hendak cuti, Sebelum mengambil keputan untuk cuti sebaiknaya mencari Informasi dari dokter perkiraan usia kandungan dan kira-kira kapan akan lahir. Cari dukungan teman sekantor agar kita selalu berfikir positif ,setelah melahirkan perah Asi untuk kebutuhan anak jangan langsung memberikan anak dengan susu formula karana Asi banyak mengandung vitamin-vitamin yang dibutuhkan oleh anak. Ini yang terkadang terlupakan oleh Ibu yang sudah masuk untuk bekerja kembali mereka sudah sangat kelelahan karna bekerja dan waktu untuk memerah asi sudah tidak seatif biasanya belum lagi pekerjaan yang menumpun tekanan sana-sini membuat produksi asi menurun.
Beberapa perusahaan sebenarnya sudah menyediakan tempat untuk karyawan mereka untuk memerah asi, dan memfasilitasi ruangan yang begitu nyaman dan untuk menaro asi yang sudah mereka perah.” Danone memiliki komitmen untuk mendukung upaya pemenuhan hak perempuan dan anak atas perusahaan dan tumbuh kembang yang baik. Hal ini diwujudkan dalam sebuah kebijakan, yaitu Parental Policy, dimana kebijakan ini sejalan dengan Visi Danone” ungkap Evan Indrawijaya.
Selain cuti hamil dan melahirkan, inisiatif lain untuk mendukung 1000 HPK yang optimal, Danone Indonesia juga menyediakan ruang laktasi di setiap kantor dan pabrik yang dimiliki Danone. “Fasilitas ruang laktasi disediakan agar para karyawan perempuan dapat memberikan ASi secara Esklusif kepada anak untuk mendukung pemenuhan nutrisi di 1000 hari pertama kehidupan. Perhatian pada persoalan tumbuh kembang anak ini bahkan telah dimulai sejak karyawan perempuan hamil, dengan adanya Duta Gizi yang bertugas untuk memastikan sang ibu dapat memberikan nutrisi yang sesuai bagi anaknya sejak dalam kandungan” Aduh kalo semua perusahaan seperti Danone jadi pengen kerja lagi nih…
Ketua Asosiasi Perusahaan Sahabat Anak (APSAI) mengatakan bahwa anak merupakan stakeholder atau pemangku kepentingan yang sangat penting bagi dunia usaha. Untuk itu, salah satu komitmen APSAI adalah membantu pemerintah mewujudkan perlindungan atas hak anak dan mendampingi perusahaan-perusahaan untuk lebih ramah anak dengan mengaplikasihkan Prinsip dari Children’s Rights and Buisness Principles (CRBP) yang meliputi kebijakan manajemen, program maupun produk yang layak anak. ” Kebijakan pemberian cuti hamil dan melahirkan yang dimiliki oleh Grup Danone di Indonesia merupakan salah satu contoh perusahaan ramah dan mendukung tumbuh kembang anak dari sisi kebijakan manajemen”.
Semua orang tua wajib mempersiapkan 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) untuk menunjang kualitas anak yang optomal. Bahwa 1000 HPK dimulai sejak fase kehamilan(270 hari) hingga anak berusia 2 tahun (730 hari). Oleh karena itu, seribu hari pertama kehidupan ini merupakan waktu yang terpenting dalam hidup seseorang. ” Jika seseorang anak tidak terpenuhi asupan mulai dari nutrisi, kesehatan, sertakurangnya kasih sayang, maka dampak yang terjadi pada perkembangan anak akan bersifat permanen, seperti gangguan petumbuhan tinggi badan, kecerdasan otak yang menurun, hingga kurangnya kepercayaan diri sang anak. Selain itu peran menyusui juga sangat penting karena selain memenuhi kebutuhan nutrisi juga peran menyusui juga sangat penting karena selain memehui kebutuhan nutrisi juga untuk meningkatkan bonding atau kedekatan antara ibu dan anaknya ” jelas dr. Rini
Yuk dari sekarang kita kampanyekan cuti hamil 6 bulan agar perkembangan dan kasih sayang kepada anak dapat terjaga dengan baik, terlebih lagi untuk ibu menyusui harus pintar-pintar menjaga kondisi mood ya agar tidak mudah setress sehingga mempengaruhi produksi Asi hingga menurun Siapa bilang wanita karir tidak bisa megurus anak..
Senangnya bekerja di perusahaan seperti ini, memfasilitasi ibu hamil dan menyusui.
Aku dulu dapat yang 3 bulan.
Banyak pertimbangan ya saat cuti melahirkan itu mengapa harus cukup. Karena ada fase bonding ibu dan bayi dan adaptasi2 lainnya.
Tema nya menarik banget.
Sebagai perempuan yangnpernah bekerja di perusahaan asing yang hanya memberi cuti melahirkan, saya merasa kebijakan Danone Indonesia dengan Cuti 6 bulan sangat menarik, semoga saya bisa kerja di perusahaan ini.
Cuti hak pekerja. Dgn cuti 6 bulan wah karyawan akan loyalitas penuh soalnya dpt gaji pula dan anak terurus
Ini nih kebijakan yang mengerti kebutuhan karyawan. Kalau begini karyawan makin loyal terhadap perusahaan
Kalau semua perusahaan seperti pt danone jd semgat y kerja ny dan tentunya lbh bgus kualitas hasilny
Asik banget ya kalo bisa kerja di Danone, perusahaan yang sangat memperhatikan pegawainya. Seandainya semua perusahaan seperti ini.
Semoga semakin banyak perusahaan yang menerapkan Cuti 6 bulan ini, dan para Ibu di Indonesia akan semakin semangat memberikan ASI eksklusif
seneng banget kalau ada perusahaan yg mengerti kebutuhan karyawannya. coba makin byk perusahaan yg seperti danone, pastilah angka resign setelah melahirkan jd turun drastis nih
Wow keren ya ya, begitu perhatiannya Danone dengan tumbuh kembang anak juga dengan kesehatan para karyawannya ya, perhatiannya untuk terus memberikan yang terbaik ditunjukan dengan kebijakan cuti melahirkan selama 6 bulan. Patut diapresiasi ini!
Fasiilitas yang diberikan oleh Danone sangat lengkap sekali ya untuk pra hamil dan pasca melahirkan, pastinya kita dukung untuk kebijakan cuti melahirkan 6 bulan dan semoga perusahaan lain dapat mengikuti jejak ini
Keren banget deh cutinya sampai 6 bulan. Perusahaan yang peduli keluarga 🙂